Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) setelah sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang sengketa Pilpres 2024 selesai. Itulah top 3 news hari ini.
Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan, RPH ini bertujuan untuk menentukan putusan dari seluruh proses sengketa Pilpres. Sementara putusan akan diucapkan pada 22 April 2024.
Baca Juga
Menurut dia, selama RPH, hakim konstitusi atau Hakim MK akan menyampaikan pandangan masing-masing, termasuk kesimpulan dari pihak terkait.
Advertisement
Sementara itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution menyambangi Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni, Jakarta, Sabtu 6 April 2024.
Bobby mengenakan kemeja batik berwarna kuning. Ada pun Bobby menghadiri acara pengarahan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto untuk calon kepala daerah Golkar 2024.
Selain Bobby, turut hadir istri Ridwan Kamil Atalia Praratya dan Mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rahmi Diani. Sebelumnya, PDIP Kota Medan mengeluarkan surat keputusan terkait Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Pada keputusan tersebut, Bobby Nasution dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai anggota PDIP karena tidak patuh terhadap partai.
Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Ketua DPP PKS Almuzzammil Yusuf menegaskan, Fraksi PKS masih berkomitmen mengajukan hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Menurut Muzzammil, pihaknya tak bisa sendiri ajukan hak angket, sebab minimal diusulkan oleh 2 fraksi dan minimal ditandatangani oleh 25 anggota DPR.
Anggota Komisi I DPR RI ini berharap rencana hak angket kecurangan Pemilu 2024 akan berjalan di masa persidangan berikutnya. Muzzammil menambahkan dengan mengevaluasi berbagai kejanggalan yang mencolok pada pemilu Februari 2024, kondisi demokrasi di Indonesia menjadi lebih baik di kemudian hari.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Sabtu 6 April 2024:
1. Sidang Sengketa Pilpres Berakhir, Hakim MK Mulai Rapat Musyawarah Hari Ini
Mahkamah Konstitusi (MK) memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) setelah sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 selesai.
"Besok (hari ini) sudah mulai RPH, terus-menerus itu karena ada PHPU Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 juga," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat malam 5 April 2024.
RPH ini bertujuan untuk menentukan putusan dari seluruh proses sengketa pilpres. Sementara putusan akan diucapkan pada 22 April 2024.
Selama RPH, hakim konstitusi akan menyampaikan pandangan masing-masing, termasuk kesimpulan dari pihak terkait.
Selama RPH berlangsung, ia mempersilakan apabila ada pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan PHPU Pilpres 2024. Penyampaian kesimpulan tersebut akan ditunggu oleh MK paling lambat pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
Advertisement
2. Dipecat PDIP, Bobby Nasution Hadiri Pengarahan Airlangga Untuk Calon Kepala Daerah dari Golkar
Wali Kota Medan, Bobby Nasution menyambangi Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni, Jakarta, Sabtu 6 April 2024.
Bobby mengenakan kemeja batik berwarna kuning. Ada pun Bobby menghadiri acara pengarahan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto untuk calon kepala daerah Golkar 2024.
Selain Bobby, turut hadir istri Ridwan Kamil Atalia Praratya dan Mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rahmi Diani.
Sebelumnya, PDIP Kota Medan mengeluarkan surat keputusan terkait Wali Kota Medan Bobby Nasution. Pada keputusan tersebut, Bobby Nasution dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai anggota PDIP karena tidak patuh terhadap partai.
3. Fraksi PKS Tegaskan Tetap Komitmen Perjuangkan Hak Angket
Ketua DPP PKS Almuzzammil Yusuf menegaskan, Fraksi PKS masih berkomitmen mengajukan hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Menurut Muzzammil, pihaknya tak bisa sendiri ajukan hak angket, sebab minimal diusulkan oleh 2 fraksi dan minimal ditandatangani oleh 25 anggota DPR.
“Fraksi PKS tetap komitmen untuk mengajukan hak angket. Tapi tentu tidak bisa sendiri,” kata Muzamil dalam keterangannya, Sabtu 6 April 2024.
Anggota Komisi I DPR RI ini berharap rencana hak angket kecurangan Pemilu 2024 akan berjalan di masa persidangan berikutnya.
“Mudah-mudahan hak angket masih mungkin terbentuk pada persidangan yang akan datang. Tidak lain dalam rangka mewujudkan amanat konstitusi pasal 22 e ayat 1 untuk menghadirkan pemilu yang luber dan jurdil,” tegasnya.
Advertisement